Korupsi Bersama Almarhum Kades, Mantan Bendes Pulau Tanjung Asahan Dihukum 4 Tahun

Mantan Bendahara Desa (Bendes) Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rahmat Fauzi Batubara lewat persidangan secara virtual, Senin (11/8/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 4 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Bendahara Desa (Bendes) Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Rahmat Fauzi Batubara lewat persidangan secara virtual, Senin (11/8/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp250 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (almarhum Kades Rusli) atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp117.877.672,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tanggungan keluarga,” urai Nelson Panjaitan.

Hanya saja, majelis hakim berbeda dalam lamanya pemidanaan vonis yang dijatuhkan kepada Rahmat Fauzi Batubara maupun nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara a quo.

JPU Gerald Badia Febian sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP sebesar Rp232.877.672, subsidair 2,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Armini Nainggolan mengatakan pikir-pikir dalam 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.

APBDes

Gerald Badia Febian dalam dakwaan menguraikan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bunga Tanjung mendapatkan anggaran dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Tanjung untuk modal awal Rp40 juta dan telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sedangkan pengelola BUMDES Bunga Tanjung yakni Tagor Paruhuman Sitorus Pane sebagai manajer/ketua, Rizky Rahmayani Margolang (sekretaris), serta Suryadi sebagai (bendahara).

Tanggal 22 Februari 2016, BUMDes Bunga Tanjung membuka rekening pada Bank Sumut Unit Air Batu dengan saldo awal sebesar Rp100.000. Di Tahun Anggaran (TA) 2016, P-APBDes penyertaan modal kepada BUMDes Bunga Tanjung dianggarkan sebesar Rp136.302.300.

Namun terdakwa selaku Bendes Pulau Tanjung hanya menyerahkan Penyertaan Modal kepada BUMDes Bunga Tanjung tahun 2016 sebesar Rp120 juta.

Di TA 2017, BUMDes Bunga Tanjung seharusnya menerima dana penyertaan modal sebesar Rp136 juta. Namun tanpa penjelasan, berubah menjadi Rp33.193.745.

Klimaksnya, di TA 2020 pada tanggal 20 November, desa yang dipimpin almarhum Rusli mendapatkan bantuan langsung tunai Dana Desa (DD) sebesar Rp223.200.000, untuk belanja bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak, subbidang keadaan darurat, dan untuk jumlah penerima BLT DD sebanyak 62 kepala keluarga (KK).

Belakangan menjadi temuan bahwa Rp55.800.000 di antaranya digunakan almarhum Rusli dan terdakwa untuk keperluan pribadi. Dengan rincian sebesar Rp30 juta dipergunakan kades dan Rp25.800.000 untuk terdakwa Rahmat Fauzi Batubara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment